PROSEDUR PENGISIAN FORM USUL KENAIKAN PANGKAT
LINGKUP KERJA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN SUMBAWA BARAT
- Bagi PNS yang akan mengusulkan berkas kenaikan pangkat, diharapkan untuk memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan sebagaimana tersebut pada lampiran Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa Barat nomor 823/2337/Dikbud/2022 tentang Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat Periode 01 April 2023 klik disini.
- Berkas-berkas sebagaimana disebutkan pada nomor 1 harus sudah dilegalisir oleh Kepala Sekolah atau unit kerja yang bersangkutan.
- Seluruh berkas harus di-scan tegak, rapi, dan terbaca dengan jelas selanjutnya disimpan dalam bentuk pdf dengan ketentuan ukuran dan nama file sebagaimana disebutkan pada nomor 1.
- Jika persyaratan sudah dilengkapi, silakan akses tautan https://linktr.ee/KepegawaianDikbudKSB atau scan QRCode untuk proses pengajuan usulan berkas Kenaikan Pangkat.
- Silakan isi data dan upload berkas sesuai ketentuan masing-masing jenjang kenaikan pangkat.
- Jika seluruh data sudah lengkap, silakan kirim jawaban dan bergabung ke group WA melalui tautan yang telah disediakan.
- Jika terdapat tanda (*), maka berkas wajib di-upload. Jika tidak ada, maka berkas tidak wajib di-upload atau boleh dilewati.
- SK CPNS dan SK PNS wajib di-upload bagi PNS yang baru pertama kali mengusulkan berkas kenaikan pangkat dan tidak wajib bagi yang sudah pernah mengusulkan kenaikan pangkat di periode dan tahun sebelumnya.
- Ijazah wajib di-upload bagi PNS yang mengusulkan berkas Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi yang telah memiliki STLUKPPI dan bagi yang telah memperoleh ijazah melalui izin/tugas belajar dan belum melalui proses Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah.
- Pastikan data yang Anda isi dan upload sudah benar dan tepat. Apabila data telah dikirim namun terdapat keraguan, silakan klik Edit Jawaban Anda untuk perbaikan.

