

Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program bidang ketatausahaan, kerumahtanggaan, organisasi, ketatalaksanaan, penyusunan bahan rancangan peraturan perundang-undangan, fasilitasi advokasi hukum, pengelolaan kepegawaian di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan nonformal/kesetaraan, dan kebudayaan; dan koordinasi dan penyusunan bahan kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan nonformal/kesetaraan, dan kebudayaan. Dalam melaksanakan tugas, Subbagian Umum dan Kepegawaian
menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan rencana pelaksanaan tugas subbagian umum dan kepegawaian;
- Pelaksanaan administrasi surat menyurat dan pengelolaan kerasipan serta dokumentasi;
- Pelaksanaan administrasi, pembinaan kepegawaian internal dan pengelolaan sistem informasi kepegawaian;
- Penyusunan rencana kebutuhan, pengoordinasian, pemeliharaan peralatan dan perlengkapan di lingkungan dinas;
- Pengidentifikasian kebutuhan produk hukum daerah dan penghimpunan peraturan dan perundang-undangan di bidang pendidikan;
- Pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan subbagian umum dan kepegawaian;
- Penyusunan dan pelasksanaan standar pelayanan publik dan standar operasional prosedur di subbagian umum dan kepegawaian;
- Penyiapan bahan kebijakan dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan urusan administrasi umum dan kepegawaian;
- Melaksanakan urusan keprotokolan, hubungan masyarakat, penyiapan rapat-rapat dinas dan pendokumentasian kegiatan dinas;
- Melaksanakan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan dinas;
- Melaksanakan urusan rumah tangga, ketertiban, keamanan dan kebersihan di lingkungan kerja;
- Melaksanakan pemeliharaan dan perawatan kendaraan dinas, peralatan dan perlengkapan kantor dan aset lainnya;
- Melaksanakan penyiapan rencana kebutuhan pengadaan sarana dan prasarana di lingkungan dinas;
- Melaksanakan pengurusan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian dan inventarisasi barang-barang inventaris;
- Melaksanakan pengelolaan administrasi perkantoran;
- Pelaksanaan pengelolaan informasi, komunikasi dan publikasi serta hubungan masyarakat;
- Melaksanakan penyiapan dan pengusulan pegawai yang akan pensiun, serta pemberian penghargaan;
- Penyiapan bahan kenaikan pangkat, daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai, daftar urut kepangkatan, sumpah/janji pegawai, gaji berkala dan peningkatan kesejahteraan pegawai;
- Pelaksanaan penyiapan pegawai untuk mengikuti pendidikan/pelatihan kepemimpinan, teknis dan fungsional;
- Pelaksanaan penyiapan rencana pegawai yang akan mengikuti ujian dinas;
- Penyiapan bahan pembinaan kepegawaian dan disiplin pegawai;
- Penyiapan bahan standar kompetensi pegawai, tenaga teknis dan fungsional;
- Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas subbagian umum dan kepegawaian; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.