Rincian tugas Kepala Subbagian Koordinasi Penyusunan Program adalah sebagai berikut :
- melaksanakan penyusunan program dan rencana kerja Subbagian Koordinasi Penyusunan Program;
- merencanakan bahan kebijakan bidang koordinasi penyusunan program;
- merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang dan menganalisis bahan kebijakan bidang koordinasi penyusunan program;
- menyiapkan bahan penyusunan rencana strategis dinas;
- mengumpulkan bahan-bahan dalam penyusunan program dan kegiatan dinas;
- melaksanakan pengolahan data dalam penyusunan program dan kegiatan tahunan dinas;
- melaksanakan pengelolaan data dan informasi;
- melakukan koordinasi pelaksanaan tugas Subbagian Koordinasi Penyusunan Program;
- melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.