Rincian tugas Kepala Subbagian Keuangan adalah sebagai berikut :
- melaksanakan penyusunan program dan rencana kerja Subbagian Keuangan;
- melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan meliputi belanja rutin maupun pegawai;
- melaksanakan penyusunan prognosis realisasi keuangan;
- melaksanakan penyusunan laporan keuangan semesteran;
- melaksanakan penyusunan laporan keuangan akhir tahun;
- merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang dan menganalisis bahan kebijakan bidang keuangan;
- melaksanakan kegiatan perbendaharaan, verifikasi dan pembukuan keuangan anggaran belanja langsung dan belanja tidak langsung;
- melakukan koordinasi pelaksanaan tugas Subbagian Keuangan;
- melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.