

Subkoordinator Keuangan mempunyai tugas menyusun perencanaan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan keuangan dinas. Untuk melaksanakan tugas, Subkoordinator Keuangan menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana pelaksanaan tugas subkoordinator keuangan;
- Menghimpun dan menyusun program pelaksanaan anggaran keuangan dinas;
- Pengelolaan anggaran dinas;
- Penatausahaan administrasi keuangan dinas;
- Penyusunan laporan fisik dan keuangan secara berkala;
- Pengelolaan dan penatausahaan barang milik daerah di lingkungan dinas;
- Penyiapan bahan kebijakan dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan urusan keuangan di lingkungan dinas;
- Penyusunan dan pelaksanaan standar pelayanan publik dan standar opersional prosedur di subkoordinator keuangan;
- Pengevaluasian, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan tugas subkoordinator keuangan; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.