Rincian tugas Sekretaris Dinas adalah sebagai berikut :
- merumuskan bahan kebijakan teknis bidang umum dan kepegawaian, keuangan dan perencanaan;
- memverifikasi bahan kebijakan umum dan kepegawaian, keuangan dan perencanaan;
- mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan bidang umum dan kepegawaian, keuangan dan perencanaan;
- mempromosikan pelaksanaan program dan kegiatan bidang umum dan kepegawaian, keuangan dan perencanaan;
- memimpin pelaksanaan program dan kegiatan bidang umum dan kepegawaian, keuangan dan perencanaan;
- mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan bidang umum dan kepegawaian, keuangan dan perencanaan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.