Prosedur Pengaduan:
- Pengaduan dapat diajukan secara Perorangan atau Kelompok Masyarakat dengan mencantumkan Identitas Pelapor.
- Setiap Pelapor wajib mengisikan Registrasi Pengaduan yang disediakan melalui Website Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa Barat atau langsung mengunjungi Unit Pelayanan Pengaduan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa Barat.
- Setiap pengaduan yang telah diregistrasikan akan diterima oleh Unit Pelayanan Pengaduan untuk diverifikasi.
- Laporan atas pengaduan akan ditindak lanjuti sesuai dengan substansi permasalahan yang diadukan.
- Laporan pengaduan yang diajukan akan ditindak lanjuti dalam jangka waktu penyelesaian selama 30 hari kerja.
- Setiap laporan pengaduan tidak dikenakan biaya.
Untuk mengajukan pengaduan, silakan klik link berikut https://bit.ly/layanan_pengaduan_dikbud