Berdasarkan Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 74 Tahun 2019 tentang Penghargaan Pemuda Berprestasi di Kabupaten Sumbawa Barat, dalam pasal 6 disebutkan jumlah besaran penghargaan Pemuda Berprestasi yang diberikan bagi pemuda yang kuliah pada berbagai Perguruan Tinggi Negeri/Swasta (PTN/PTS), baik di dalam maupun di luar Kabupaten Sumbawa Barat yaitu sebagai berikut:
- Bagi pemuda yang kuliah pada jenjang DIII akan diberikan penghargaan pemuda berprestasi dalam bentuk beasiswa sebesar Rp.2.000.000,- per orang per tahun;
- Bagi pemuda yang kuliah pada jenjang DIV/S1 akan diberikan penghargaan pemuda berprestasi dalam bentuk beasiswa sebesar Rp.3.000.000,- per orang per tahun;
Anggaran penghargaan Pemuda Berprestasi dalam bentuk beasiswa di Kabupaten Sumbawa Barat dialokasikan melalui Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2019.
- PERSYARATAN PEMBERIAN BEASISWA
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemuda Kabupaten Sumbawa Barat untuk dapat memperoleh penghargaan pemuda berprestasi dalam bentuk beasiswa dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat adalah sebagai berikut :
- Pendaftaran Penghargaan Pemuda Berprestasi di buka mulai dari tanggal 16 Oktober 2019 sampai dengan 1 November 2019;
- Mengisi formulir permohonan penghargaan pemuda berprestasi dalam bentuk beasiswa dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (1 lembar);
- Berusia diantara 16-30 Tahun per 31 Desember 2019 dibuktikan dengan Fotocopy sah Kartu Tanda Penduduk pemohon (1 lembar);
- Fotocopy sah Kartu Keluarga (1 lembar);
- Fotocopy sah Kartu Tanda Mahasiswa (1 lembar) atau surat keterangan belum memiliki Kartu Tanda Mahasiswa (1 lembar asli);
- Fotocopy sah Kartu Hasil Studi (KHS) semester terakhir (1 lembar);
- Surat keterangan aktif kuliah dan tidak sedang menjalankan cuti kuliah yang dibuat oleh pihak Perguruan Tinggi (1 lembar asli);
- Setiap dokumen yang dilampirkan (butir nomor 2 sampai dengan nomor 6) menggunakan cap, tandatangan dan stempel basah;
- Fotocopy rekening Bank Nasional Indonesia (Bank NTB, Bank BRI, Bank BNI dan Bank Mandiri) atas nama pemohon;
- Akreditasi minimal C bagi pemuda yang kuliah pada PTS di dalam wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan peringkat akreditasi minimal B bagi Pemuda yang kuliah pada PTS di luar wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
- TEKNIS PENGAJUAN DAN SELEKSI PEMBERIAN PENGHARGAAN PEMUDA BERPRESTASI DALAM BENTUK BEASISWA
- Teknis Pengajuan Penghargaan Pemuda Berprestasi Dalam Bentuk Beasiswa
Teknis pengajuan untuk dapat memperoleh penghargaan pemuda berprestasi dalam bentuk beasiswa dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat sebagai berikut :
- Setiap pemuda mengajukan surat permohonan kepada Bupati Sumbawa Barat melalui Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sumbawa Barat;
- Surat permohonan disampaikan :
- Secara langsung maupun tidak langsung oleh Pemuda yang bersangkutan/orang tua/wali pemuda (untuk pemuda yang kuliah pada Perguruan Tinggi di Pulau Sumbawa dan di luar Pulau Sumbawa tetapi belum membentuk Himpunan Pelajar Mahasiswa Kabupaten Sumbawa Barat (HIPMASBAR)).
- Untuk pemuda yang kuliah pada Perguruan Tinggi di luar Pulau Sumbawa yang telah membentuk HIPMASBAR disampaikan melalui Ketua HIPMASBAR di daerah tempat kuliah masing-masing);
- Seluruh berkas pengajuan dimasukkan ke dalam stofmap folio (Diploma III warna kuning dan Diploma IV/S.1 warna hijau) dengan melampirkan biodata seperti :
- Nama dan alamat mahasiswa,
- Nama perguruan tinggi dan Fakultas/Jurusan/Indeks Prestasi Komulatif (IPK) pada Semester terakhir/program studi tempat kuliah,
- Alamat tempat tinggal orang tua/wali, serta
- Nomor telpon/HP yang dapat dihubungi.
2. Sistem Seleksi Pemberian Penghargaan Pemuda Berprestasi dalam
Bentuk Beasiswa
- Setiap pemuda memiliki peluang yang sama untuk mendapatkan penghargaan pemuda berprestasi dalam bentuk beasiswa dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat;
- Dilakukan dengan sistem perangkingan Indeks Prestasi (IP) semester terakhir sesuai dengan kuota per jenjang pendidikan;
- Apabila dalam sistem perangkingan terdapat calon penerima yang sama Indeks Prestasinya, maka Tim Seleksi akan melakukan sistem skoring dengan masing-masing kategori mendapat nilai sebagai berikut :
- Jumlah IPK pada semester terakhir;
- Peringkat Akreditasi Program Studi untuk peringkat A memperoleh nilai 3, B memperoleh nilai 2 dan C memperoleh nilai 1;
- Peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi untuk peringkat A memperoleh nilai 3, B memperoleh nilai 2 dan C memperoleh nilai 1;
- Status Perguruan Tinggi untuk PTN = 2 dan PTS = 1;
4. Rumus dalam perhitungan sistem skoring adalah :


5. Apabila dalam sistem skoring masih terdapat skor yang sama Tim
Seleksi melakukan verifikasi dari jumlah mata kuliah yang ditempuh
pada KHS semester terakhir;
6. Hasil Seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi bersifat tetap dan
mengikat.
3. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Penghargaan Pemuda Berprestasi
Kabupaten Sumbawa Barat

